Jumat, 13 Januari 2012

Kondisi Hutan di Hulu Sungai Deli Parah

Kondisi Hutan di Hulu Sungai Deli Parah.

Banjir yang kerap terjadi di Kota Medan disebabkan kondisi hutan di hulu Sungai Deli sudah kritis karena aksi penebangan liar. Akibatnya, air dihulu bertambah dan tidak tertampung lagi sehingga sungai yang membelah Kota Medan itu meluap.

Pada dasarnya Banjir itu terjadi diakibatkan karena air yang berada di hulu semakin bertambah yang diakibatkan oleh turunnya hujan secara terus-menerus dan semakin diperparahnya lagi oleh adanya penggundulan hutan sehingga harus dilakukan reboisasi di daerah hulu.

Agar kota Medan tidak kerap dibanjiri, maka harus ada upaya yang harus dilakukan yaitu melakukan penghijauan di wilayah hulu Sungai Deli serta harus segera melakukan normalisasi. Setidaknya sungai Deli harus terbebas dari sampah sehingga aliran air menjadi lancar,”untuk Saat ini di hulu Sungai Deli dibutuhkan 7.000 hektare lagi penanaman pohon kembali.

Sebab, dalam undang-undang (UU) tata ruang seharusnya hutan di suatu daerah itu harus seluas 30% dari total luas wilayah. Sedangkan hutan di hulu Sungai Deli hanya berkisar 6%. “Yang terpenting itu sekarang adalah reboisasi lagi di hulu, paling tidak harus ada 7.000 hektare lagi hutan di hulu Sungai Deli.

Sumut seharusnya bisa melihat Jepang. Di Negeri Matahari Terbit itu,hutannya sudah mencapai 70%, tentunya dengan banyaknya pohon tidak hanya membuat negara itu semakin terlihat indah, melainkan juga dapat menjadi resapan air sehingga dapat mengurangi debit air di kala curah hujan yang tinggi sewaktu-waktu. Dalam hal ini seharusnya Pemko Medan memberikan kontribusi untuk melakukan reboisasi ini, apalagi 78% wilayah Medan itu berada di aliran sungai Deli.

Untuk diketahui, luas Kota Medan adalah 265,10 km2 . sebelumnya dari anggota Dewan kota medan Bidang Pembangunan sudah mengusulkan kepada Pemko Medan terkait solusi untuk menangani banjir ini. Dan juga sudah memaparkannya ke Pemprov Sumut dan Pemko Medan, melalui Pak Walikota (Rahudman Harahap) sudah sepakat untuk melakukan normalisasi Sungai Deli dan bersedia untuk melakukan pembebasan rumah penduduk di wilayah pinggiran sungai.

Namun,kewenangan untuk menormalisasikan Sungai Deli itu berada di Badan Wilayah Sungai (BWS) dan tentunya dengan Kementerian Kehutanan. Maka dari itu, dalam penanganan banjir di Kota Medan harus dilakukan secara komprehensif oleh para sthechoelder (antara Pemko Medan, Pemprov Sumatera Utara dan pemerintah pusat). Masalah Sungai Deli merupakan kewenangan Pemprov Sumut dan pemerintah pusat, itulah sebabnya penanganan banjir harus komprehensif.

Kalau upaya ini tidak segera dilakukan, air di Sibolangit akan semakin berkurang, apalagi saat ini di pinggir jalan menuju Sibolangit dan Berastagi sudah dibangun rumah dan ruko dan ini sangat berdampak buruk terhadap Medan.

Tentunya, dalam hal penanganan banjir ini harus ada upaya dari Dewan Kota Medan Bidang Pembangunan agar mendorong Pemko Medan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Medan. Karena berdasarkan UU tata ruang diperlukan 20% ruang terbuka hijau, namun saat ini baru 9- 10% ruang terbuka hijau di Medan. Dan per lu juga agar mendorong Pemko Medan untuk melakukan penangangan drainase yang lebih baik. (Ferdinant)